Working Holiday Visa ataupun WHV adalah program visa yang diberikan oleh pemerintah Australia untuk pemuda- pemudi Indonesia yang berkeinginan bekerja di Australia sambil liburan.
Tak hanya untuk Indonesia, visa WHV pula diberikan pemerintah Australia untuk sebagian negara yang lain. Visa ini berlaku untuk satu tahun serta dapat diperpanjang di tahun kedua( second year).
WHV dibagi menjadi 2 subclass, ialah subclass 462 serta 417. Indonesia bersama dengan Malaysia, Singapore, Cina, Thailand, Peru serta lain- lain masuk dalam subclass 462.
Sedangkan untuk Negara Hong Kong, Belgia, Prancis, Jerman, Kanada, Taiwan, Jepang, Inggris, Korea Selatan serta Negara lainnya masuk dalam kategori subclass 417.
Perbandingan subclass visa nantinya akan mempengaruhi pada syarat pengajuan visa terkini ataupun perpanjangannya.
Pada awal program, pemerintah Australia memberikan kuota visa WHV untuk Indonesia sebanyak 1.000 orang. Tetapi kuota tersebut terus hadapi meningkatan.
Terkini, Indonesia sendiri mendapatkan kuota Working Holiday Visa untuk 4. 000 orang per tahun serta setelah itu bertambah lagi menjadi 5. 000 orang per tahun, bersamaan dengan berlakunya perjanjian Indonesia- Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement( IA- CEPA).
Tetapi sayangnya, pemberian WHV terkini ditunda sebab pandemi Covid- 19. Sepanjang ini, belum ada pemberitahuan sah dari pemerintah Australia kapan pembukaan kembali program WHV.
Tiap pemegang WHV, berhak untuk bekerja dalam aspek apa juga di Australia. Tetapi mayoritas bekerja dengan sistem paruh waktu ataupun dibayar per jam.
Diambil dari Australia. com, saat ini, pendapatan minimal pekerja di Australia, termasuk pemegang WHV adalah sebesar AUD 19, 49 ataupun sekitar Rp 206. 200( kurs Rp 10. 580) per jamnya, belum termasuk potongan pajak.
Tetapi untuk sebagian pekerjaan, bayarannya dapat menggapai AUD 30 ataupun Rp 317. 400 per jam. Australia sendiri mempraktikkan kebijakan bekerja untuk pemegang WHV selama 38 jam per pekan.
Artinya, dengan anggapan dibayar dengan imbalan minimal saja, seseorang pekerja dengan sistem WHV dapat mendapatkan pendapatan selama seminggu bekerja sebesar Rp 7, 6 juta ataupun Rp 30, 4 juta per bulan.
Saat libur ataupun habis masa kontrak seperti pada umumnya para pemegang Working Holiday Visa memakainya untuk liburan mengunjungi bermacam tempat menarik di Australia. Visa WHV sendiri dapat dipakai untuk mengunjungi semua negara bagian Australia.
Visa WHV Bukan Penyaluran Tenaga Kerja
Tetapi yang perlu diketahui, visa WHV adalah bukan program penempatan kerja dari pemerintah ataupun perusahaan agen tenaga kerja swasta di Indonesia.
Dengan kata lain, seseorang WNI yang telah menggenggam visa WHV, wajib pergi sendiri ke Australia serta dapat mencari pekerjaan, pula dilakukan mandiri, sesampainya di Australia. Termasuk mencari tempat tinggal di awal kehadiran ke Negeri Kanguru tersebut.
Pemegang Working Holiday Visa dapat memastikan sendiri kapan pergi ke Australia, mencari tempat tinggal, mencari informasi lowongan pekerjaan, serta melamar pekerjaan yang ada di sana.
Walaupun begitu, pemegang WHV pula tak perlu takut. Australia sendiri selama ini jadi negara yang tiap tahun hadapi kekurangan tenaga kerja, paling utama zona pertanian, perkebunan, serta peternakan.
Lowongan akan semakin banyak saat masuk masa panen. Bermacam lowongan pekerjaan sangat gampang diperoleh melalui situs pelacak kerja. Sepanjang ini, lowongan paling banyak untuk para pemegang WHV adalah pemetik buah.
Selain itu, untuk yang mau memanjangkan visa WHV, pemerintah Australia meminta mereka bekerja di zona perkebunan serta pertanian.
Pemegang WHV akan dikontrak dengan imbalan per jam untuk membantu panen petani Australia. Setelah berakhir pekerjaan, mereka dapat kembali mencari pekerjaan di tempat lain, begitu berikutnya.
Selain pertanian serta perkebunan, zona lain yang umum dikerjakan pemegang visa Working Holiday Visa antara lain bartender, waiter, pemotong daging, pengepakan, pertambangan, pengantar paket, pengantar makanan, resepsionis, serta pekerjaan admistrasi.
SRPI Work Holiday Visa (WHV)
Untuk dapat mengajukan visa WHV, seorang wajib mendapat surat bernama Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia( SRPI) yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Departemen Hukum serta HAM.
Untuk mengajukan SRPI ini, pemohon dapat mendaftar secara online di halaman sah Ditjen Imigrasi. Pendaftaran SRPI ini bisanya dibuka pada Juli sampai Agustus tiap tahunnya.
Diambil dari halaman website official Imigrasi.go.id, berikut persyaratan pengajuan SRPI untuk syarat WHV:
* Sudah berumur 18 tahun ataupun belum berumur 30 tahun pada saat pengajuan permohonan surat rekomendasi
* Mempunyai kualifikasi ekuivalen akademi tinggi
* Belum sempat mengikuti program WHV sebelumnya
* Mempunyai paspor yang berlaku sedikitnya 12 bulan
* Mempunyai akta IELTS dengan angka minimun 4, 5
* Mempunyai deposit dana simpanan di bank sebesar minimun sebanding AUD 5. 000